logo PENGADILAN warna

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjungpandan

Jl. Sriwijaya No. 1, Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
Telp. (0719) - 21060 Fax. (0719) - 21060 WA. 0853-8193-3701 Email: pntdn1974@gmail.com / pntanjungpandan@yahoo.co.id

Wilayah Yuridisi

WILAYAH KERJA

Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Pandan wilayah kerjanya seluruh Wilayah kepulauan Belitung. Kepulauan Belitung terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu kebupaten Belitung dan Belitung Timur dengan 12 (dua belas) Kecamatan.

Kabupaten Belitung terdiri danri 5 (lima) Kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Tanjung Pandan
  2. Kecamatan Selat Nasik
  3. Kecamatan Sijuk
  4. Kecamatan Membalong
  5. Kecamatan Badau

Kabupaten Belitung Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Dendang
  2. Kecamatan Kelapan Kampit
  3. Kecamatan Manggar
  4. Kecamatan Gantung
  5. Kecamatan Damar
  6. Kecamatan Renggian
  7. Kecamatan Simpang Pesak

Kabupaten Belitung memiliki letak geografis yang strategis dan berada di Alur Laut Kepulauan Indonsia (ALKI). Posisinya juga berada dekat dengan jalur perdagangan dan pelayaran Internasional. Pulau Belitung memiliki tingkat aksesabilitas yang tinggi ke Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Sinagapura.