“MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN YANG AGUNG”
1.Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi;
2.Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat;
3.Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien;
4.Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien;
5.Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.