Memenuhi SEMA NO.06 Tahun 2014 tentang Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, tanggal 30 Desember 2014, Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami beritahukan bahwa untuk pengiriman surat permohonan Delegasi/ Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kelas II dapat dilakukan melalui:
Asli surat Relaas Panggilan/ Pemberitahuan tetap dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kelas II dengan Alamat Jl Sriwijaya no 5 Tanjungpandan, Kecamatan Belitung, Kepulauan Bangka Belitung , dan untuk menghindari Panggilan 2 (dua) kali bantuan delegasi yang sama, Maka pada surat asli permohonan bantuan yang dikirim melalui Pos mohon diberi catatan : Telah dikirim melalui Fax/Email/SIPP tertanggal waktu pengiriman Fax/ Email/SIPP tersebut.