Mekanisme Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan
- Penggugat mengajukan gugatan sederhana ke tempat tinggal Tergugat dengan syarat Penggugat dan Tergugat berada di satu wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Apabila Penggugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, maka Penggugat menunjuk kuasa,kuasa insidentil, atau wakil ang bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan;
- Penggugat dan Tergugat, masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, misalnya sebagai suami istri, Penjamin dan Terjamin;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara wanprestasi dan atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000(lima ratus juta rupiah);
- Mekanisme Gugatan sederhana tidak bisa diajukan apabila sengketa hak atas tanah dan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan oleh Pengadilan khusus;
- Penggugat mendaftarkan gugatan sederhana pada Bagian Perdata di PTSP Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan membawa Surat Gugatan sederhana, fotokopi bukti surat yang telah di beri meterai serta membayar uang panjar perkara;
- Surat gugatan sederhana memuat keterangan Identitas Pengugat dan Tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara serta tuntutan Penggugat;
- Pada hari sidang yang ditentukan, Penggugat hadir secara langsung dengan atau didampingi kuasa hukumnya;
- Penyelesaian perkara gugatan sederhana adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama
- Apabila para pihak hendak mengajukan upaya hukum terhadap putusan hakim, Para pihak dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan, mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan dilengkapi memori keberatan. Blanko permohonan keberatan di sediakan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan